Pemerintahan Desa

Di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 199 buah desa dan 11 kelurahan, untuk penyebarannya disetiap kecamatan dapat dilihat pada Tabel berikut ini.

NO

KECAMATAN

Desa

Kel

1

Kuantan Mudik

29

1

2

Hulu Kuantan

11

-

3

Gunung Toar

13

-

4

Singingi

12

1

5

Singingi Hilir

12

-

6

Kuantan Tengah

24

3

7

Benai

24

2

8

Kuantan Hilir

26

2

9

Pangean

14

-

10

Logas Tanah Darat

13

-

11

Cerenti

10

2

12

Inuman

11

-

Untuk menjalankan pemerintahan desa maka dibentuklah aparatur pemerintahan desa sebagai berikut:

1. Kepala Desa

2. Sekretaris Desa

3. Kepala Urusan

4. Kepala Dusun

Pemerintahan desa di Kabupaten Kuantan Singingi belum terselenggara dengan optimal, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengambil kebijakan strategis yaitu dengan pemberian Alokasi Dana Desa(ADD) dalam bentuk Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa(TPAPD), Penunjang Kegiatan Pemerintahan Kelurahn/Desa(PKPD) dan Dana Pembangunan Infrastruktur Kelurahan/Desa(DPID) bedasarkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 06 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah direvisi melalui peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2008

Tulis Komentar