Pemerintahan Desa
Di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 199 buah desa dan 11 kelurahan, untuk penyebarannya disetiap kecamatan dapat dilihat pada Tabel berikut ini.
|
NO |
KECAMATAN |
Desa |
Kel |
|
1 |
Kuantan Mudik |
29 |
1 |
|
2 |
Hulu Kuantan |
11 |
- |
|
3 |
Gunung Toar |
13 |
- |
|
4 |
Singingi |
12 |
1 |
|
5 |
Singingi Hilir |
12 |
- |
|
6 |
Kuantan Tengah |
24 |
3 |
|
7 |
Benai |
24 |
2 |
|
8 |
Kuantan Hilir |
26 |
2 |
|
9 |
Pangean |
14 |
- |
|
10 |
Logas Tanah Darat |
13 |
- |
|
11 |
Cerenti |
10 |
2 |
|
12 |
Inuman |
11 |
- |
Untuk menjalankan pemerintahan desa maka dibentuklah aparatur pemerintahan desa sebagai berikut:
1. Kepala Desa
2. Sekretaris Desa
3. Kepala Urusan
4. Kepala Dusun
Pemerintahan desa di Kabupaten Kuantan Singingi belum terselenggara dengan optimal, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengambil kebijakan strategis yaitu dengan pemberian Alokasi Dana Desa(ADD) dalam bentuk Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa(TPAPD), Penunjang Kegiatan Pemerintahan Kelurahn/Desa(PKPD) dan Dana Pembangunan Infrastruktur Kelurahan/Desa(DPID) bedasarkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 06 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah direvisi melalui peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2008


