Dalam mengupayakan produk hukum daerah yang mampu mengakomodir nilai-nilai Hak Asasi Manusia (Non Diskriminasi), tidak menimbulkan permasalahan ketentraman masyarakat, tidak menghambat percepatan investasi, dan mampu menggali potensi PAD. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Bagian Hukum, Organisasi dan Tatalaksana melakukan evaluasi secara berkala terhadap Peraturan Daerah (PERDA), Peraturan Bupati (PERBUB), Keputusan Bupati yang sedang berlaku, untuk itu diminta kepada berbagai pihak dapat memberikan masukan sebagai bahan eavaluasi dimaksud.
Masukkan berupa kritik, saran disampaikan melalui Website www.kuansing.go.id maupun penyampaian langsung secara tertulis kepada Bupati Kuantan Singingi melalui Bagian Hukum , Organisasi dan Tatalaksana Setda Kabupaten Kuantan Singingi.
Catatan : Produk Hukum dapat diakses di situs www.kuansing.go.id



Semoga benar-benar berpihak kepada rakyat… Regard from Pekanbaru Riau
Dengarkan asfirasi dari kalangan bwah klu perlu trun lngsung kelapangan lhat kondisi yg sebenarnya,lebih mengedepankan kepentingan bersama dari pada kepentingan golongan dan yang lebih utama produk hukumnya lebih berpihak kepada rakyat
Mohon untuk prodak hukum kuansing ini di perhatikan lagi banyak hal yang terlupakan oleh kita semua… kita lingat awal berdiri kuantan singingi dengan konsef tigo sa pilin (alim ulama, cerdikpandai,orang adat).. ini tolong di tata kembali dalam aturan main perda karena hukum positif yang melegalkan hukum adat dalam hal ini TANAH ULAYAT tolong di perhatikan agar terjaga budaya kuantan singingi kedepan bos.
evraluasi yang dilarkukan oleh pemda terhadap prodak perda yang sedang berjalan itu sangat perlu ,apakah perda tersebut masih efetif/tidak, kami berharap setiap prodrak Perda yang akan di luncurkan ke dalam masyarakat ,prodak yang efisien tepat guna.behubung setiap perda baru akan mebutukan anggaran yg besar.